“Sesungguhnya pahala ibadah secara fisik seperti salat, membaca al-Quran dan lainnya, bisa sampai kepada mayit sebagaimana ibadah yang bersifat harta secara Ijma’. Ini adalah pendapat Abu Hanifah, Ahmad, kelompok ulama Syafi’iyah dan Malikiyah. Ini adalah yang benar berdasarkan dalil-dalil yang banyak, yang kami jelaskan di lain kitab ini (dijelaskan oleh Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu’ al-Fatawa 24/306-313).”
Dari dalil tersebut di atas jelas menyatakan bahwa mengirimkan doa termasuk Al Fatihah untuk orang yang sudah meninggal bisa sampai pahalanya kepada si mayit.
Cara mengirim Al Fatihah untuk orang yang sudah meninggal yakni diawali dengan tawasul kepada Nabi Muhammad, para wali dan orang-orang saleh. Tawasul yakni mendekatkan diri kepada Allah swt dalam bentuk doa atau ibadah lainnya, dengan menggunakan perantara lain, seperti nama-nama Allah yang mulia (al-Asma’ al-Husna), sifat-sifat-Nya, amal shaleh, atau melalui makhluk Allah, baik dengan doanya atau kedudukannya yang mulia di sisi Allah.
Seorang muslim yang bertawasul, wajib meyakini bahwa permohonan hajatnya harus senantiasa ditujukan hanya kepada Allah semata dan juga wajib meyakini bahwa Allah lah yang akan menjawab doanya.
Dalil tawasul atau dibolehkannya berdoa melalui perantara nabi dan orang-orang saleh disebutkan dalam Alquran, Surat An Nisa ayat 64.