Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa seseorang yang tak sengaja meninggalkan sholat fardhu wajib untuk menggantinya atau mengqodho. Namun jika meninggalkan sholat karena ingin membangkang dari perintah Allah, maka orang itu tak hanya diwajibkan untuk melakukan qodho, tetapi juga dihukumi berdosa.
أصلى فرض الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مستقبل القبلة قضاءً لِله تعالى
Ushallii fardhal 'ashri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa
Artinya: Saya (berniat) mengerjakan shalat fardhu ashar empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala.
Saat mengqodho sholat Ashar di waktu Maghrib, seorang muslim bisa melakukan sholat Ashar terlebih dahulu. Namun jika dikhawatirkan waktu Maghrib akan habis, maka sholat Maghrib bisa dikerjakan terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan melaksanakan sholat qodho Ashar.
Pada dasarnya, sholat qodho harus segera dikerjakan saat seseorang ingat bahwa dirinya tak sengaja meninggalkan sholatnya. Sementara itu, tata cara pelaksanaan sholat Ashar qodho ini tak jauh berbeda dengan sholat Ashar ada’ atau pada waktunya dan hanya dibedakan dari bacaan niatnya.
Selain itu, bacaan qodho sholat harus dikeraskan (jahr) apabila dikerjakan pada malam hari dan sirr (pelan) jika dikerjakan pada siang hari menurut madzhab Imam Syafi'i. Dengan demikian, qodho sholat Ashar di waktu Maghrib harus dikeraskan bacaannya.
Demikianlah cara mengqodho sholat Ashar. Semoga kita dimudahkan untuk senantiasa menjalankan salat lima waktu.