JAKARTA, iNews.id - Para ulama telah sepakat bahwa hukum sholat tarawih adalah sunnah. Namun, mengenai dalil shalat tarawih 20 rakaat plus 3 rakaat shalat witir terjadi perbedaan pendapat.
Muhammad Ajib Lc dalam bukunya 33 Macam Jenis Shalat Sunnah menjelaskan, ulama salaf 4 madzhab hampir sepakat bahwa shalat tarawih itu 20 rakaat plus shalat Witir 3 rakaat.
Dalil yang kuat dalam masalah shalat tarawih 20 rakaat ini adalah keputusan Umar bin Khattab ra pada zamannya yang tidak didapati adanya pertentangan dikalangan sahabat pada waktu itu.
Demikian tulis para ulama fiqih dalam kitab-kitabnya. Jumlah 20 rakaat ini dikejakan dengan 10 kali salam, dan dilakukan lima kali tarawihah (istirahat), per sekali tarwihah (istirahat) dilaksanakan setelah selesai empat rakaat.
Imam Besar ke-4 Masjid Istiqlal yang juga penerima Sanad Bukhari dan Muslim, Prof Dr KH Mustafa Ali Ya'qub seperti dilansir laman panrita.id menjelaskan, shalat tarawih 20 rakaat itu adalah benar dengan menggunakan tiga dalil.
Pertama, rakaat shalat tarawih tidak dibatasi berapa jumlahnya, maka dua puluh rakaat itu boleh. Rasulullah Saw bersabda:
مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. (رواه البخاري)
“Siapa yang menjalankan qiyam Ramadhan karena beriman dan mengharapkan pahaladari Allah, maka dosa-dosanya (yang kecil) yang telah lalu akan diampuni.”
Kedua, Hadis mauquf riwayat al-Bukhari dan Muslim. Di mana ‘Umar bin al-Khattab ra memerintahkan Ubay bin Ka‘ab untuk menjadi shalat tarwih di masjid. Dan ternyata Ubay juga para sahabat lain shalat tarawih dua puluh rakaat. Dan tidak ada satu pun sahabat yang memprotes hal itu. Padahal pada waktu itu sayyidah Aisyah, ‘Umar bin al-Kattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah. Dan sahabat senior lain, semuanya masih hidup.
Ketiga, Ijma’ sahabat. Menurut Ibn Abd al-Bar, Ibn Qudamah al-Maqdisi, kemudian Abu Hanifah, al-Syafi’i, dan ahmad bin Hanbal. Shalat tarawih 20 rakaat adalah jima’ (konsensus). Bahkan Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni menuturkan, Bahwa apa yang disepakati oleh para sahabat itu lebih utama dan lebih layak untuk diikuti.