Hal yang semisal telah diriwayatkan oleh Abu Daud melalui Abdullah ibnu Amr yang telah mengatakan:
"كَلِمَاتُ لَا يَتَكَلَّمُ بِهِنَّ أَحَدٌ فِي مَجْلِسِهِ عِنْدَ قِيَامِهِ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ، إِلَّا كُفِّرَ بِهِنَّ عَنْهُ، وَلَا يَقُولُهُنَّ فِي مَجْلِسِ خَيْرٍ وَمَجْلِسِ ذِكْرٍ، إِلَّا خُتِمَ لَهُ بِهِنَّ كَمَا يُخْتَمُ بِالْخَاتَمِ عَلَى الصَّحِيفَةِ: سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ"
Ada beberapa kalimat (doa) yang tidak sekali-kali dibaca oleh seseorang dalam majelisnya di saat hendak meninggalkan majelisnya sebanyak tiga kali, melainkan dihapuskan darinya apa yang dilakukannya dalam majelis itu berkat kalimat-kalimat tersebut. Dan tidaklah ia mengucapkannya pada majelis kebaikan dan majelis zikir kecuali dianjurkan ditutup dengannya sebagaimana sepucuk surat yang diakhiri dengan cap, yaitu: "Mahasuci Engkau, ya Allah, dan dengan memuji kepada Engkau, tiada Tuhan selain Engkau, aku memohon ampun kepada Engkau dan bertobat kepada Engkau.
Imam Hakim mengetengahkan hadis ini melalui Ummul Mu’minin Aisyah radhiallahu 'anha yang dinilainya sahih melalui riwayat Jubair ibnu Mutim.
Wallahu A'lam.