1. Calon Mempelai Pria dan Wali Nikah
Wali atau yang mewakili mempelai wanita dihadapkan dengan calon yaitu mempelai pria. Setelah itu, dua orang saksi hadir di sebelah kanan atau di sebelah kiri wali.
2. Pembukaan
Setelah wali, calon pengantin laki-laki, qori atau orang yang membacakan ayat Al Quran, khatib serta orang yang berdoa hadir dilanjutkan dengan pembacaan Ayat Suci Al Quran.
3. Khutbah Nikah
Usai pembacaan ayat Al Quran, dilanjutkan dengan khutbah nikah yang biasanya dibacakan oleh penghulu atau orang yang ditugaskan khusus oleh pihak mempelai perempuan. Khutbah nikah ini berisi pesan agar pasangan suami istri nantinya bisa hidup rukun dan menjaga rumah tangganya tetap utuh.
4. Akad Nikah / Ijab Kabul
Selesai dilaksanakan khutbah nikah maka penghulu akan melontarkan beberapa pertanyaan kepada mempelai pria seperti menanyakan status hubungannya, jumlah dan bentuk mas kawin yang diserahkan kepada mempelai wanita, dan lain sebagainya.
Selepas itu barulah akad nikah sudah bisa dilaksanakan dengan keadaan khusyuk, ijab dan qobul mulai disuarakan oleh wali mempelai wanita dengan mempelai pria secara lantang dan tegas.
Akad nikah atau ijab kabul ini merupakan inti dari proses pernikahan. Ijab kabul merupakan rukun nikah dan diucapkan saat akad nikah. Ijab yakni pengucapan atau akad dari wali pengantian perempuan. Sedangkan kabul atau diucapkan mempelai pria atau wakilnya disaksikan dua saksi.
Berikut bacaan Ijab dari Wali mempelai wanita ketika akad:
“Saya nikahkan dan saya kawinkan engkau saudara (Nama pengantin pria) bin (Nama ayah pengantin pria) dengan anak saya yang bernama (Nama pengantin wanita) dengan maskawin berupa (Mahar/mas kawin), Tunai.”
Berikut bacaan Qabul dari mempelai pria ketika akad:
"Saya terima nikah dan kawinnya (Nama pengantin pria) binti (Nama ayah pengantin wanita) dengan maskawin tersebut, tunai.”
Jika semuanya telah terlaksana maka acara ijab dan qabul langsung ditutup dengan doa yang dipimpin langsung ustad atau pemuka agama yang menghadiri acara akad tersebut.
5. Doa Penutup
Setelah ijab kabul selesai dilakukan, dua orang saksi dapat menanyakan sah atau tidak pada akad tersebut. Apabila sah, maka diteruskan dengan acara doa sebagai penutup.
6. Penandatanganan Buku Nikah
Selesai pembacaan doa penutup dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan buku nikah yang disaksikan petugas pencatat nikah dan penghulu. Buku nikah sekaligus dokumen sah bagi pasangan suami istri yang telah menikah dan dicatat dalam dokumen negara.
Itulah ulasan doa setelah akad nikah dan tata caranya menurut ajaran Islam yang perlu diketahui dan dipahami dalam sebuah proses pernikahan.
Wallahu A'lam