Disunahkan untuk mengakhirkan makan sahur hingga mendekati waktu shubuh seperti disebutkan dalam hadits berikut:
Dari Abu Zar Al-Ghifari ra. dengan riwayat marfu`, ”Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan buka puasa dan mengakhirkan sahur.(HR Ahmad: 1/547)”
Di dalam sanad hadits ini adalah Sulaiman bin Abi Utsman yang majhul.
Disunnahkan dalam berbuka puasa untuk menta‘jil atau menyegerakan berbuka sebelum shalat Maghrib. Meski hanya dengan seteguk air atau sebutir kurma.
Dari Sahl bin Saad bahwa Nabi SAW bersabda, ”Umatku masih dalam kebaikan selama mendahulukan berbuka.”(HR Bukhari 1957 dan Muslim 1058)
Dari Anas RA. Berkata bahwa Rasulullah SAW berbuka dengan ruthab (kurma muda) sebelum shalat. Bila tidak ada maka dengan kurma. Bila tidak ada maka dengan minum air. (HR Abu Daud, Hakim dan Tirmizy)
Disunnahkan membaca doa yang ma‘tsur dari Rasulullah SAW ketika berbuka puasa. Karena do‘a orang yang puasa dan berbuka termasuk doa yang tidak tertolak.
Dari Abdullah bin Amr bin al-Ash berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Bagi orang yang berpuasa ketika sedang berbuka ada doa yang tak akan ditolak.. (HR Tirmidzy)
Sedangkan teks doa yang diajarkan Rasulullah SAW antara lain
Ya Allah, kepada Engkaulah aku berpuasa dan dengan rizki dari-Mu aku berbuka". Doa ini didasarkan oleh sebuah hadits mursal riwayat Abu Daud dan Al-Baihaqy.
“Telah hilang haus dan telah basah tenggorakan dan telah pasti balasan Insya Allah.”
Lafaz doa ini didasarkan atas hadits Abu Daud 2358 dan An-Nasa`i 3329 serta Al-Hakim: 1/422).
Memberi makan saat berbuka bagi orang yang berpuasa sangat dianjurkan karena balasannya sangat besar sebesar pahala orang yang diberi makan itu tanpa dikurangi. Bahkan meski hanya mampu memberi sabutir kurma atau seteguk air putih saja. Tapi lebih utama bila dapat memberi makanan yang cuup dan bisa mengenyangkan perutnya.
Dalam hadits disebutkan bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
"Siapa yang memberi makan (saat berbuka) untuk orang yang puasa, maka dia mendapat pahala seperti pahala orang yang diberi makannya itu tanpa dikurangi sedikitpun dari pahalanya. (HR At-Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Ibnu Khuzaemah).