Mughni Labib dalam artikelnya tentang bid'ah sebagaimana dilansir dari laman cilacap.kemenag menjelaskan, dalam menyikapi bid’ah, terdapat dua pandangan berbeda yang saling kontradiktif.
Pertama yang menyikapinya dengan menyatakan bahwa hukum bid’ah adalah mutlak haram seperti golongan Wahabi. Kedua yang menyatakan bahwa hukum bid’ah ada yang halal dan ada yang haram seperti golongan ahlussunnah waljama’ah.
Para ulama juga membagi bid'ah dalam dua kategori, yakni bid’ah hasanah dan bid'ah sayyiah, seperti yang dipaparkan Imam Asy-Syafi'i:
اَلْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ: بِدْعَةٌ مَحْمُوْدَةٌ وَبِدْعَةٌ مَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّـنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْمٌ.
“Bid’ah ada dua macam: Bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Bid’ah yang sesuai dengan Sunnah adalah bid’ah terpuji,(Bid’ah hasanah) dan bid’ah yang menyalahi Sunnah adalah bid’ah tercela” (Bid’ah sayyi’ah). (Fath Al-Baari’).
1. Bid'ah hasanah
Bid'ah hasanah yakni bid’ah yang tidak dilarang dalam agama karena mengandung unsur yang tidak bertentangan dengan ajaran agama. Termasuk dalam konteks ini adalah pernyataan Umar bin al-Khaththab R.A. setelah menyatukan jamaah tarawih pada satu imam.
Sebaik-baikbid’ah adalah ini (yakni sholattarowih dengan berjama’ah)”.
Contoh lain bid’ahhasanah adalah mencetak Al Quran, menerjemahkan khutbah ke dalam bahasa Indonesia/Jawa, dan memberi nama pengajian dengan kultum dan sebagainya.
2. Bid'ah sayyi'ah
Bid'ah sayyi'ah atau dlalalah yaitu bid’ah yang mengandung unsur negatif dan dapat merusak ajaran dan norma agama Islam. Misalnya, menambah rakaat sholat subuh dan menambah bacaan dalam Al Quran.
Dari penjelasan di atas dapat disimbuplkan bahwa hadits-hadits tentang bid'ah multitafsir dan terjadi ikhtilaf di kalangan ulama. Karena itu, sudah semestinya umat Islam tidak terpecah dan mudah menyesatkan kelompok lain terkait perkara bid'ah.
Wallahu A'lam