JAKARTA, iNews.id - Hadits merupakan mubayyin bagi Al Quran arti dari mubayyin adalah penjelas, menjelaskan serta merincikan hukum yang ada dalam Al Quran.
Dalam kedudukannya sebagai penjelas, hadits kadang-kadang memperluas hukum dalam Al Quran atau menetapkan sendiri hukum di luar apa yang ditentukan Allah dalam Al-Quran.
Kedudukan hadits sebagai mubayyin atau menjalankan fungsi yang menjelaskan hukum Al-Quran, tidak diragukan lagi dan dapat di terima oleh semua pihak, karena memang untuk itulah Nabi ditugaskan Allah SWT.
Jumhur ulama berpendapat bahwa Hadits berkedudukan sebagai sumber atau dalil kedua setelah Al Quran dan mempunyai kekuatan untuk ditaati serta mengikat untuk semua umat Islam.
Diriwayatkan dari Imam Malik bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
« تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ
Latin: Taraktu fiikum amraini lan tadhilluu maa tamassaktum bihimaa kitaaballahi wa sunnatara nabiyyihi
“Aku telah tinggalkan kepada kalian dua hal yang jika kalian berpegang teguh kepadanya tidak akan tersesat, yaitu kitab Allah dan sunah nabi-Nya.” (HR. Malik dalam al-Muwatha‘)
Secara umum, fungsi hadits adalah sebagai sumber ajaran atau hukum Islam yang kedua setelah Al Quran. Hadits mempunyai peranan yang sangat penting terhadap keberadaan Al Quran, karena sebagian ayat Al Quran memang merupakan ayat-ayat yang membutuhkan mubayyin atau penjelasan dan perincian.
Hadits disebut sebagai bayani atau penjelasan. Dalam kedudukannya sebagai bayani dalam hubungannya dengan Al-Quran, hadits memiliki beragam fungsi.