JAKARTA, iNews.id - Hukum bacaan Mad Jaiz Munfasil merupakan satu dari 13 bagian Hukum Mad Far’i dalam ilmu tajwid. Hukum bacaan mad jaiz munfashil itu sama dengan mad wajib muttashil, yakni dipanjangkan menjadi dua setengah (2 ½) alif atau sama dengan empat sampai lima harakat (ketukan).
Sebagian ulama qurra' menyebut sama dengan mad thabi'i, dua harakat atau satu alif.
Dikutip dari Buku Al Qur'an dan Hadis Madrasah Tsanawiyah terbitan Kemenag, secara etimologi, mad berarti panjang, jaiz artinya boleh, dan Munfasil adalah terpisah atau di luar kata.
Secara istilah, pengertian Mad Jaiz Munfasil adalah apabila ada mad thabi‟i yang bertempat di akhir kata setelah itu terdapat hamzah yang bertempat di kata yang lain setelahnya dan tidak ada yang memisahkan antara mad dan hamzah tersebut.
Hukum bacaan mad penting diketahui Muslim dalam membaca Alquran. Sebab, membaca Alquran pun tidak boleh sembarangan karena harus benar dan tartil.
Nabi Muhammad SAW telah bersabda:
"زَيِّنوا الْقُرْآنَ بِأَصْوَاتِكُمْ"
Artinya: Hiasilah Alquran dengan suara kalian!
"لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ"
Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak melagukan bacaan Alquran.