3 Hukum Bacaan Mim Mati Lengkap dengan Contoh serta Pengertiannya

Kastolani Marzuki
Muslim dianjurkan rutin membaca Alquran. Agar bisa lancar dan benar membaca Alquran, Muslim perlu mengetahui hukum bacaannya. (Foto: AFP)

Para ulama berpendapat bahwa hukum bagi mempelajari ilmu tajwid itu adalah fardu kifayah. Maksudnya jika di antara Muslim sudah ada yang mempelajari teori dan istilah di dalam ilmu tajwid,  kewajiban tersebut menjadi gugur untuk orang yang lain. 

Meski demikian, bukan berarti Muslim abai mempelajari ilmu Tajwid. Sebab, untuk bisa membaca Alquran dengan baik dan benar serta tartil harus mengetahui tajwidnya.

Allah SWT berfirman:

اَوْ زِدْ عَلَيْهِ وَرَتِّلِ الْقُرْاٰنَ تَرْتِيْلًاۗ

Artinya: Atau lebih dari seperdua itu, Dan bacalah al-Quran itu dengan perlahan-lahan. (QS. Surat Al Muzzamil: 4)

Ibnu Katsir menerangkan maksud ayat tersebut di atas adalah bacalah Alquran dengan tartil (perlahan-lahan) karena sesungguhnya bacaan seperti ini membantu untuk memahami dan merenungkan makna yang dibaca, dan memang demikianlah bacaan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW Sehingga Siti Aisyah radhiallahu 'anha mengatakan bahwa Nabi SAW bila membaca Alquran yaitu perlahan-lahan sehingga bacaan beliau terasa paling Iama dibandingkan dengan orang Lain. 

Wallahu A'lam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
23 hari lalu

Saat Prabowo Terpukau Suara Qori Cilik Juara MTQ Internasional: Nanti Menghadap Saya

Nasional
24 hari lalu

Tema Nuzulul Quran di Istana Besok: Alquran, Amanah Ekologis dan Jalan perdamaian Dunia

Nasional
25 hari lalu

Menag Nasaruddin Ingin Indonesia Jadi Pusat Studi Alquran Dunia

Seleb
2 bulan lalu

Pernyataan Lengkap Taqy Malik usai Dituduh Mark Up Wakaf Mushaf Berkedok Sedekah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal