Hal itu lantaran perbuatan menghilangkan nyawa diri sendiri yang dilakukan oleh panglima perang tersebut secara sengaja.
Rasulullah SAW bersabda, “aku benar-benar selalu mengikutinya, saat dia bergerak cepat dan lambat, aku selalu bersamanya, sampai kemudian ia terluka. Kemudian dia mempercepat kematiannya. Dia meletakkan gagang pedangnya di tanah dan ujungnya di dadanya, kemudian dia menusukkan dirinya dengan pedang itu dan dia melakukan bunuh diri.
Terlebih jika bunuh diri dilakukan dengan mencelakai orang lain, seperti bom bunuh diri yang kerap dilakukan oleh para ekstremis, maka ampunan Allah SWT akan jauh darinya.
Oleh sebab itu, hukum bunuh diri dalam Islam karena alasan apa pun tidak pernah dibenarkan atau merupakan dosa besar.