Artinya: Dan boleh menjual belikan kucing rumahan. Sedang pelarangan pengambilan uang hasil penjualan kucing dalam hadits Muslim dita’wil bahwa kucing yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah kucing liar, karena tiada manfaat sebagai penghibur dan lainnya didalamnya, atau kemakruhan tersebut tergolong makruh tanzih. An-Nawaawy dalam kitab ar-Raudhah menjelaskan “Yang dimaksud dalam hadits tersebut adalah semua orang".
Ibn Mundzir berkata: “Para Imam-Imam sepakat bahwa memeliharanya boleh, dan membolehkan juga menjual belikannya Ibn Abbas, Ibn Siriin, al-Hakam, Hammad, Imam malik, at-Tsauri, as-Syafi’i, Ahmad Bin Hanbal, Ishaq, Abu hanifah dan para cendekia lainnya.
Sebagian ulama cenderung memakruhkan menjual belikannya, di antaranya adalah Abu Hurairah, Mujahid, Thoowus, Jaabir Bin Zaid”
Para pengikut as-Syafi’i berargumentasi: “ia adalah binatang suci yang bermanfaat dan ditemukan di dalamnya semua syarat jual beli dengan masa khiyar maka boleh menjualnya sebagaimana keledai dan Bighal (peranakan keledai dan kuda).
Tidak Najis
Selain menggemaskan, kucing juga hewan mamalia yang tidak najis sehingga banyak dijadikan hewan peliharaan. Rasulullah SAW pun menyukai kucing.