Hukum Keramas saat Puasa, Boleh atau Tidak? Begini Penjelasan Jumhur Ulama

Kastolani Marzuki
Hukum keramas saat puasa tetap sah. Namun, perlu hati-hati agar tidak membatalkan puasa. (Foto: ist)

Di dalam kitab Sahih Muslim disebutkan dari Siti Aisyah r.a. yang menceritakan hadis berikut:

أَنَّ رَجُلًا قَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، تُدْركني الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ، فَأَصُومُ؟ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "وَأَنَا تُدْرِكُنِي الصَّلَاةُ وَأَنَا جُنُبٌ، فَأَصُومُ". فَقَالَ: لَسْتَ مِثْلَنَا -يَا رَسُولَ اللَّهِ -قَدْ غفرَ اللهُ لَكَ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِكَ وَمَا تَأَخَّرَ. فَقَالَ: "وَاللَّهِ إِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أكونَ أَخْشَاكُمْ لِلَّهِ وَأَعْلَمُكُمْ بِمَا أَتَّقِي"

Bahwa ada seorang lelaki bertanya, "Wahai Rasulullah, aku berada di waktu salat (Subuh) sedang diriku dalam keadaan junub. Bolehkah aku puasa?" Rasulullah Saw. menjawab, "Aku pun pernah berada dalam waktu salat (Subuh), sedangkan aku dalam keadaan junub, tetapi aku tetap puasa." Lelaki itu berkata, "Tetapi engkau tidaklah seperti kami, wahai Rasulullah. Sesungguhnya Allah telah memberikan ampunan bagimu atas semua dosamu yang terdahulu dan yang kemudian." Maka Rasulullah Saw. bersabda, "Demi Allah, sesungguhnya aku benar-benar berharap ingin menjadi orang yang paling takut kepada Allah di antara kalian dan orang yang paling alim mengenai cara bertakwa."

Para sahabat Nabi SAW juga pernah berendam saat berpuasa karena saat itu cuaca terik.

ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ: ﺇﻥ ﻟﻲ ﺃﺑﺰﻥ ﺃﺗﻘﺤﻢ ﻓﻴﻪ، ﻭﺃﻧﺎ ﺻﺎﺋﻢ

Artinya: “Anas berkata: “Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa”

Pensyarah Sahih Bukhari yang bermazhab Syafi’i yaitu Al Hafidz Ibn Hajar dalam Fathul Bari menampilkan hadis:

” ﻓﻠﻘﺪ ﺭﺃﻳﺖ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻳﺼﺐ اﻟﻤﺎء ﻋﻠﻰ ﺭﺃﺳﻪ ﻣﻦ اﻟﺤﺮ ﻭﻫﻮ ﺻﺎﺋﻢ “

Artinya: “Sebagian Sahabat melihat Rasulullah shalallahu alaihi wasallam menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa.” (HR Ahmad)

Dalam kitab Fath al-Qarib dijelaskan bahwa perkara yang dapat membatalkan puasa meliputi beberapa hal, salah satunya adalah sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja.

Maksud dari sampainya sesuatu ke dalam lubang tubuh dengan disengaja adalah puasa yang dijalankan seseorang akan batal ketika adanya benda (‘ain) yang masuk dalam salah satu lubang. Lubang tersebut berpangkal pada organ bagian dalam yang dalam istilah fiqih biasa disebut dengan jauf. Seperti mulut, telinga, hidung. Benda tersebut masuk ke dalam jauf dengan kesengajaan dari diri seseorang.

Wallahu A'lam.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
9 bulan lalu

Kisah Nabi Sam'un Al Ghazi di Balik Malam Lailatul Qadar yang Penuh Kemuliaan

Muslim
9 bulan lalu

Khutbah Jumat Akhir Ramadhan Sedih, Ketika Malaikat dan Bumi Menangisi Perginya Bulan Suci

Muslim
9 bulan lalu

6 Amalan Malam 27 Ramadhan agar Mendapat Lailatul Qadar

Muslim
9 bulan lalu

Khutbah Jumat Pekan ke 3 Ramadhan 20 Maret 2025: Keutamaan 10 Hari Terakhir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal