Dengan demikian shalat id seharusnya tidak ditinggalkan jika benar-benar tidak ada udzur syar’i (halangan yang dibenarkan syariah). Karena begitu kuatnya Rasulullah mendorong kepada para sahabat, bahkan termasuk wanita.
Yang sedang berhalangan saja tetap dianjurkan untuk datang, termasuk yang tidak memiliki jilbab juga diperintahkan untuk memberinya.
Dari ketiga pendapat di atas, pendapat pertama yang menyebut bahwa shalat ied hukumnya adalah sunnah muakkadah adalah yang paling dominan.
Hal ini menunjukkan betapa shalat Id merupakan ibadah yang sangat penting dalam kedudukan syariah, terutama jika dipandang demi kepentingan syiar dan sebagai ajang silaturahmi sesama Muslim.