Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri Bagi Umat Islam, Ada 3 Perbedaan Pendapat

Rilo Pambudi
Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Al Muttaqin Madina meluber hingga ke Jalinsum. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Dengan demikian shalat id seharusnya tidak ditinggalkan jika benar-benar tidak ada udzur syar’i (halangan yang dibenarkan syariah). Karena begitu kuatnya Rasulullah mendorong kepada para sahabat, bahkan termasuk wanita.

 Yang sedang berhalangan saja tetap dianjurkan untuk datang, termasuk yang tidak memiliki jilbab juga diperintahkan untuk memberinya.

Dari ketiga pendapat di atas, pendapat pertama yang menyebut bahwa shalat ied hukumnya adalah sunnah muakkadah adalah yang paling dominan.

Hal ini menunjukkan betapa shalat Id merupakan ibadah yang sangat penting dalam kedudukan syariah, terutama jika dipandang demi kepentingan syiar dan sebagai ajang silaturahmi sesama Muslim.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Buletin
8 bulan lalu

Pilu! 3 Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang saat Salat Id di Pemalang Dimakamkan

Buletin
8 bulan lalu

Kesaksian Istri Korban Tewas Tertimpa Pohon Tumbang saat Salat Id di Pemalang

Megapolitan
8 bulan lalu

Anggota DPRD Jakarta Dina Masyusin Salat Id di Rawa Buaya, Lanjut Ziarah Kubur-Sowan ke Kiai

Megapolitan
8 bulan lalu

Pramono Dapat Pesan dari Prabowo saat Bicara 4 Mata di Istiqlal, Apa Itu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal