Hukum Melaksanakan Shalat Idul Fitri Bagi Umat Islam, Ada 3 Perbedaan Pendapat

Rilo Pambudi
Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid Al Muttaqin Madina meluber hingga ke Jalinsum. (Foto: iNews/Ahmad Husein Lubis)

Dengan demikian shalat id seharusnya tidak ditinggalkan jika benar-benar tidak ada udzur syar’i (halangan yang dibenarkan syariah). Karena begitu kuatnya Rasulullah mendorong kepada para sahabat, bahkan termasuk wanita.

 Yang sedang berhalangan saja tetap dianjurkan untuk datang, termasuk yang tidak memiliki jilbab juga diperintahkan untuk memberinya.

Dari ketiga pendapat di atas, pendapat pertama yang menyebut bahwa shalat ied hukumnya adalah sunnah muakkadah adalah yang paling dominan.

Hal ini menunjukkan betapa shalat Id merupakan ibadah yang sangat penting dalam kedudukan syariah, terutama jika dipandang demi kepentingan syiar dan sebagai ajang silaturahmi sesama Muslim.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Seleb
1 bulan lalu

Heboh, Lucinta Luna Pakai Baju Koko dan Sarung Salat Idul Fitri di Korea Selatan

Megapolitan
1 bulan lalu

Ma’ruf Amin Jadi Khatib, Pramono-Rano Salat Id di Balai Kota Jakarta

Nasional
1 bulan lalu

Prabowo Tiba di Masjid Darussalam, Salat Idul Fitri Bersama Warga Aceh Tamiang

Nasional
1 bulan lalu

Jokowi Salat Idul Fitri di Masjid Al-Bina GBK, Disambut Hangat Jemaah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal