“Tetapi jika panggilan ‘Pak Haji’ dimaksudkan maknanya secara harfiah, (bukan secara istilah) dan diniatkan dengan pengertian harfiah yang benar,–seperti panggilan ‘Pak Haji’ dimaksudkan ‘Pak yang hendak menuju shalat berjamaah atau lainnya’–maka tidak haram,” (Syekh Ali Syibramlisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi ala Nihayatil Muhtaj)
Maka, jelas bahwa panggilan haji kepada orang yang umroh sejatinya tidak tepat dan bisa menjadi sebuah dusta.
Kecuali jika panggilan tersebut diniatkan dan dimaknai sebatas pengertian harfiah. Wallahualam bissawab