Hukum Memanggil Haji kepada Orang yang Umroh, Umat Muslim Wajib Paham!

Rilo Pambudi
Hukum memanggil haji kepada orang yang umroh (Foto: Ilustrasi/Ist)

“Tetapi jika panggilan ‘Pak Haji’ dimaksudkan maknanya secara harfiah, (bukan secara istilah) dan diniatkan dengan pengertian harfiah yang benar,–seperti panggilan ‘Pak Haji’ dimaksudkan ‘Pak yang hendak menuju shalat berjamaah atau lainnya’–maka tidak haram,” (Syekh Ali Syibramlisi, Hasyiyah Ali Syibramalisi ala Nihayatil Muhtaj)


Maka, jelas bahwa panggilan haji kepada orang yang umroh sejatinya tidak tepat dan bisa menjadi sebuah dusta. 

Kecuali jika panggilan tersebut diniatkan dan dimaknai sebatas pengertian harfiah. Wallahualam bissawab

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal