Hukum Mengeluarkan Zakat Fitrah, Ini Ancamannya Jika Meninggalkan Kewajiban

Kastolani Marzuki
Zakat fitrah wajib dikeluarkan Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Hukum mengeluarkanzakat fitrah menurut jumhur ulama adalah fardhu atau wajib. Maksud dengan fardhu yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan, bila dikerjakan akan mendapatkan pahala, ditinggalkan kewajiban itu maka dia berdosa dan diancam siksa yang keras di neraka.

Ibnu Al Mundzir menyebutkan ulama sepakat bahwa zakat fitr itu hukumnya fardhu. Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 42-43).

Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat.

Dalil kewajiban zakat fitrah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas ra.;

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengaja Tidak Membayar Zakat, Apa Konsekuensinya?

57 tahun lalu

Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah Beserta Artinya Lengkap Bacaan Niatnya

57 tahun lalu

Berapa Zakat Fitrah 2025 Per Orang? Amil Zakat Wajib Tahu Besarannya dari BAZNAS 

57 tahun lalu

Doa Menerima Zakat Fitrah Arab, Latin dan Artinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal