JAKARTA, iNews.id - Hukum mengeluarkanzakat fitrah menurut jumhur ulama adalah fardhu atau wajib. Maksud dengan fardhu yaitu suatu perintah yang harus dikerjakan, bila dikerjakan akan mendapatkan pahala, ditinggalkan kewajiban itu maka dia berdosa dan diancam siksa yang keras di neraka.
Ibnu Al Mundzir menyebutkan ulama sepakat bahwa zakat fitr itu hukumnya fardhu. Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran. Allah SWT berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 42-43).
Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan salat.
Dalil kewajiban zakat fitrah adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Ibnu ‘Abbas ra.;