Hukum Menumpuk Jenazah dalam Satu Liang, Boleh atau Haram?

Kastolani Marzuki
Proses pemakaman korban kecelakaan maut di Tol Sumo Mojokerto, Senin (16/5/2022). Empat jenazah satu keluarga ini dimakamkan dalam satu liang. (Foto: iNews.id/Sony Hermawan)

JAKARTA, iNews.id - Fenomena menumpuk jenazah atau menguburkan lebih dari satu jenazah dalam satu liang kerap dijumpai ketika terjadi peristiwa luar biasa seperti kecelakaan maupun bencana alam yang memakan banyak korban jiwa. Bagaimana hukum menumpuk jenazah dalam satu liang, haram atau boleh? 

Menurut qaul yang mu’tamad (pendapat yang bisa digunakan pegangan), mengubur dua mayat atau lebih dalam satu liang kubur  adalah haram, meskipun keberadaan  mayit tersebut sejenis atau pasangan suami istri atau masih kecil atau bersaudara, kecuali apabila  mayit yang pertama diperkirakan oleh orang yang ahli telah hancur dan tidak ada yang tersisa dari bagian tubuh mayit yang pertama. 

Sebagian Ulama yang lain berpendapat, jika antara mayit yang pertama dan mayit yang kedua sama-sama berwasiat untuk dikubur dalam satu kuburan, maka hukumnya boleh. 

Namun pendapat ini ditentang oleh Imam Al-Sibramalisi, karena dianggap berwasiat dengan perkara yang diharamkan, sehingga tidak boleh dilaksanakan. Pendapat ahli fiqih di atas dalam kondisi normal atau tidak dalam kondisi darurat. 

Hukum Menumpuk Jenazah dalam Satu Liang

Dikutip dari laman syariah.iainkediri.ac.id, apabila dalam kondisi darurat, maka hukum menumpuk jenazah atau mengubur banyak jenazah dalam satu liang adalah boleh, seperti terlalu banyaknya orang yang meninggal hingga sulit untuk mengubur satu mayat dalam satu kuburan. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Kuliner
5 bulan lalu

Kronologi Lengkap Ayam Goreng Widuran Solo Terciduk Tidak Halal, Pakai Minyak Babi!

Nasional
5 bulan lalu

Viral Ayam Goreng Widuran Solo Ternyata Tidak Halal!

Muslim
6 bulan lalu

Kenapa Babi Haram Dimakan? Dalil Al-Qur’an dan Hadis Sahih Serta Hikmah Pengharamannya

Muslim
8 bulan lalu

Puasa Setengah Hari Apakah Dapat Pahala? Begini Hukumnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal