JAKARTA, iNews.id - Fenomena menumpuk jenazah atau menguburkan lebih dari satu jenazah dalam satu liang kerap dijumpai ketika terjadi peristiwa luar biasa seperti kecelakaan maupun bencana alam yang memakan banyak korban jiwa. Bagaimana hukum menumpuk jenazah dalam satu liang, haram atau boleh?
Menurut qaul yang mu’tamad (pendapat yang bisa digunakan pegangan), mengubur dua mayat atau lebih dalam satu liang kubur adalah haram, meskipun keberadaan mayit tersebut sejenis atau pasangan suami istri atau masih kecil atau bersaudara, kecuali apabila mayit yang pertama diperkirakan oleh orang yang ahli telah hancur dan tidak ada yang tersisa dari bagian tubuh mayit yang pertama.
Sebagian Ulama yang lain berpendapat, jika antara mayit yang pertama dan mayit yang kedua sama-sama berwasiat untuk dikubur dalam satu kuburan, maka hukumnya boleh.
Namun pendapat ini ditentang oleh Imam Al-Sibramalisi, karena dianggap berwasiat dengan perkara yang diharamkan, sehingga tidak boleh dilaksanakan. Pendapat ahli fiqih di atas dalam kondisi normal atau tidak dalam kondisi darurat.
Dikutip dari laman syariah.iainkediri.ac.id, apabila dalam kondisi darurat, maka hukum menumpuk jenazah atau mengubur banyak jenazah dalam satu liang adalah boleh, seperti terlalu banyaknya orang yang meninggal hingga sulit untuk mengubur satu mayat dalam satu kuburan.