Cara Membayar Sholat dan Puasa Orang Meninggal

Kastolani Marzuki
Cara mengganti sholat dan puasa di Bulan Ramadhan bagi orang meninggal dalam islam. (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id - Mengerjakan sholat dan puasa di Bulan Ramadhan merupakan rukun Islam dan wajib hukumnya bagi tiap Muslim yang sudah akil dan balig. Bagi yang lalai mengerjakannya karena uzur syar'i diharuskan untuk segera meng-qadha atau menggantinya.

Lalu, bagaimana cara membayar sholat dan puasa bagi orang yang sudah meninggal, apakah ada ketentuannya?  

Sebagaimana diketahui, Sholat fardhu hukumnya wajib bagi tiap Muslim. Sholat bukan hanya rutinitas ibadah yang dikerjakan lima waktu dalam sehari. Sebab, shalat menjadi bukti keimanan dan ketaatan seorang Muslim dalam menjalankan perintah Allah SWT. Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:

فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ ۚ إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَّوْقُوتًا 

Artinya: “Maka Dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”. (QS. al-Nisa’ [04]: 103)

Tim asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Isnan Anshory mengatakan, ibadah sholat yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal semasa hidupnya menurut para ulama atau jumhur ulama sepakat bahwa hal itu tidak boleh diwakilkan kepada orang lain semasa hidupnya berdasarkan firman Allah SWT:

وَأَنْ لَيْسَ لِلإْنْسَانِ إِلاَّ مَا سَعَى

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya.”(QS. An Najm: 39).

Dan sabda Rasulullah SAW:

لاَ يَصُومُ أَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ، وَلاَ يُصَلِّ يأَحَدٌ عَنْ أَحَدٍ

“Tidak boleh seseorang puasa untuk orang lain dan tidak boleh pula seseorang shalat untuk orang lain.” (HR. Abd Razzaq dan Malik dari Ibnu Umar).

Namun para ulama menambahkan bahwa larangan dalam hadits ini terkait pembebasan dari beban syariat bukan pemberian pahala ibadah kepada orang lain.

Jika yang bersangkutan telah meninggal maka menurut ulama kalangan Al Hanafiyyah, Al Malikiyyah, dan Asy Syafi’iyyah (jumhur ulama) hukumnya tetaplah sama sebagaimana ia hidup yakni, sholatnya tidak boleh diwakilkan atau diqadha’ oleh orang lain.

Mayoritas ulama yang melarang membayar sholat orang meninggal beralasan bahwa mengqadha’ sholat orang yang telah meninggal menafikan fungsi dari ibadah itu sendiri. Sebagaimana penjelasan imam Asy Syatibi dalam Al Muwafaqat (2/167).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
4 bulan lalu

Contoh Teks MC Tahlilan Orang Meninggal, Lengkap dengan Susunan Acaranya

Muslim
9 bulan lalu

Kisah Nabi Sam'un Al Ghazi di Balik Malam Lailatul Qadar yang Penuh Kemuliaan

Muslim
9 bulan lalu

Khutbah Jumat Akhir Ramadhan Sedih, Ketika Malaikat dan Bumi Menangisi Perginya Bulan Suci

Muslim
9 bulan lalu

6 Amalan Malam 27 Ramadhan agar Mendapat Lailatul Qadar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal