JAKARTA, iNews.id - Hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam jadi salah satu hal yang kerap dipertanyakan oleh sebagian kaum Muslim. Sebab, mereka masih bingung mengenai hukum perayaan tahun baru, diperbolehkan atau tidak.
Tahun baru merupakan salah satu momen yang paling dinantikan masyarakat di berbagai belahan dunia. Di momen tersebut, banyak pun hal dilakukan, seperti berkumpul bersama keluarga hingga menghidupkan kembang api.
Melansir dari laman NU Online, Jumat (29/12/2023), beberapa ulama berpendapat jika merayakan tahun baru hukumnya mubah (Diperbolehkan). Dengan pengecualian, perayaan tersebut tidak diwarnai dengan kemaksiatan, seperti balap liar, huru-hara, dan hal-hal yang dilarang untuk dilakukan dalam ajaran Islam.
Adapun, mengucapkan selamat tahun baru menurut ulama bermazhab Syafii, Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami hukumnya mubah (Diperbolehkan). Seperti dalili sebagai berikut:
قَالَ الْقَمُولِيُّ لَمْ أَرَ لِأَحَدٍ مِنْ أَصْحَابِنَا كَلَامًا فِي التَّهْنِئَةِ بِالْعِيدِ وَالْأَعْوَامِ وَالْأَشْهُرِ كَمَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ لَكِنْ نَقَلَ الْحَافِظُ الْمُنْذِرِيُّ عَنْ الْحَافِظِ الْمَقْدِسِيَّ أَنَّهُ أَجَابَ عَنْ ذَلِكَ بِأَنَّ النَّاسَ لَمْ يَزَالُوا مُخْتَلِفِينَ فِيهِ وَاَلَّذِي أَرَاهُ مُبَاحٌ لَا سُنَّةَ فِيهِ وَلَا بِدْعَةَ