Hukum Merayakan Tahun Baru Islam, Apakah Haram atau Mubah?

Rilo Pambudi
Hukum merayakan tahun baru Islam (Foto: Freepik)

أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلاَةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلاَةُ اللَّيْلِ

“Puasa yang paling utama setelah (puasa) Ramadhan adalah puasa pada syahrullah (bulan Allah) yaitu Muharram. Sementara shalat yang paling utama setelah shalat wajib adalah shalat malam.” (HR. Muslim)

Az Zamakhsyari menjelaskan, "Bulan Muharram disebut syahrullah (bulan Allah), disandarkan pada lafadz jalalah 'Allah' untuk menunjukkan mulia dan agungnya bulan ini. Sebagaimana kita menyebut 'Baitullah' (rumah Allah) atau 'Ahlullah' (keluarga Allah) ketika menyebut Quraisy. Penyandaran yang khusus di sini dan tidak kita temui pada bulan-bulan lainnya, ini menunjukkan adanya keutamaan pada bulan ini."

Sedangkan Al Hafizh Abul Fadhl Al ’Iraqiy menjelaskan, Muharram disebut syahrullah karena pada bulan ini diharamkan pembunuhan dan ia merupakan bulan pertama dalam setahun.

Demikian adalah hukum merayakan tahun baru Islam bagi umat Muslim. Intinya, merayakan tahun baru boleh dilakukan asal menghindari kemaksiatan dan kemudaratan yang dilarang syariat.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
31 hari lalu

Hijrah dan Energi Baru Indonesia: Maju Babarengan, Aksi Nyata Hasil Karasa

1 bulan lalu

Kado Tahun Baru Hijriah, Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih hingga Teologi untuk Sahabat Tuli

1 bulan lalu

10 Keutamaan Bulan Muharram bagi Umat Islam, Nomor 5 Paling Istimewa

1 bulan lalu

Refleksi Tahun Baru Islam, Menag Ajak Muslim Indonesia Tinggalkan Sikap Eksklusif

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal