Hukum Nikah Siri Dalam Islam, Sah atau Tidak? Begini Kata Ulama 4 Mazhab

Kastolani Marzuki
Hukum nikah siri dalam Islam yang perlu diketahui. (Foto: ist)

Hukum Nikah Siri Dalam Islam

Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat praktik nikah siri dilakukan.

Sebagaimana dalam persepktif Mazhab Syafi'i, rukun nikah yang harus terpenuhi dalam sebuah perniakhan yakni:

1. Adanya kedua mempelai (laki-laki dan perempuan)
2. Adanya wali nikah (ayah kandung calon mempelai perempuan sebagai pihak yang melakukan ijab)
3. Saksi minimal dua laki-laki yang adil
4. Ijab kabul (akad nikah)

Terkait hukum nikah siri ini, para ulama empat mazhab berbeda pendapat.

Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nikah siri atau nikah yang dirahasiakan karena sesuatu hal misalnya takut kena sihir maka tidak haram dan tidak perlu dibatalkan.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nikah siri diharamkan karena berpendapat pada hadits Nabi SAW bahwa pernikahan itu mengharuskan adanya penyiaran atau kabar ke masyarakat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mamah Dedeh Ingatkan Perempuan Jangan Mau Nikah Siri, Senggol Inara Rusli?

57 tahun lalu

Tak Sah di Mata Hukum, Inara Rusli dan Insanul Fahmi Harus Lakukan Pernikahan Ulang

57 tahun lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

57 tahun lalu

Buya Yahya Jadi Mediator Perdamaian Inara Rusli dan Insanul Fahmi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal