JAKARTA, iNews.id - Puasa 27 Rajab jatuh bertepatan pada hari Jumat yang disebut sebagai hari raya umat Islam tiap pekan. Lantas bagaimana hukumnya puasa 27 di hari Jumat?
Bulan Rajab merupakan salah satu dari empat bulan mulia dalam Islam. Di bulan haram atau mulia ini, disunnahkan untuk berpuasa.
Ustaz Muhammad Ajib MA dari rumah Fiqih Indonesia menjelaskan, puasa di bulan haram salah satunya Muharam sangat disunnahkan untuk dikerjakan. Jumhur ulama dari tiga madzhab yakni Hanafi, Maliki dan Hambali juga sepakat dengan kesunnahan puasa di Bulan Rajab.
Dia menjelaskan, Imam An Nawawi, para ulama Syafi'iyah berkata di antara puasa yang mustahab yang dianjurkan yaitu puasa di bulan-bulan haram yakni Dzulqa'dah, Dzulhijjah, Muharam, dan Rajab.
Persoalannya, puasa 27 Rajab bertepatan pada hari Jumat. Apakah boleh mengkhususkan puasa hanya di hari tersebut? Berikut penjelasannya.
Isnan Ansory dalam Puasa Antara yang Masyru dan Tidak Masyru menjelaskan, waktu-waktu yang dimakruhkan untuk berpuasa di antaranya puasa khusus hari Jumat, Ahad, Sabtu, puasa wishol hingga puasa khusus 10 Muharram.
Menurut Isnan Ansory, para ulama sepakat dilarang untuk mengkususukan puasa pada hari Jumat. Sebagaimana umumnya mereka berpendapat larangan tersebut dihukumi makruh.
Hukum kemakruhan puasa di hari Jumat ini akan hilang jika didahului dengan puasa pada hari sebelumnya (Kamis) atau sesudahnya (Sabtu).