Puasa yang dilakukan pada hari Jumat juga tidak dihukumi makruh bila bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Dawud, puasa Ayyamul Bidh, Asyura dan puasa sunnah lainnya.
Dasar larangan berpuasa khusus di hari Jumat yakni hadits berikut ini.
Dari Abu Hurairah rad, bahwa Rasulullah SAW bersabda: Jannganlah kalian khususkan hari Jumat dengan berpuasa kecuali jika telah berpuasa sebelumnya atau setelahnya. (HR. Muslim).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan, puasa 27 Rajab di Hari Jumat tidak makruh jika pada hari sebelumnya yakni, Kamis melakukan puasa atau sehari setelahnya.
Demikian penjelasan hukum puasa 27 Rajab di hari Jumat yang perlu diketahui umat Islam. Semoga bermanfaat.