Hukum Puasa Keluar Air Mani di Siang Hari, Batalkah?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum Puasa Keluar Air Mani di Siang Hari (Foto: Element Envato)

Sebagai gantinya, seorang muslim yang secara sengaja mengeluarkan air mani saat berpuasa harus meng-qadha puasanya di lain waktu. Namun bagi orang yang berhubungan suami istri saat puasa Ramadhan, terdapat tambahan berupa kafarat atau denda yang harus dibayar.

Kafarat tersebut adalah berpuasa selama dua bulan berturut-turut dan memberi makan 60 orang miskin dengan masing-masing orang harus diberikan 1 mud atau 7 ons bahan makanan pokok di wilayah tersebut.

Lalu bagaimana jika seseorang keluar air mani secara tidak sengaja?

Jika air mani keluar secara tidak sengaja, seperti mimpi basah, maka puasa yang dilakukan tetap sah atau tidak batal. Orang itu juga tidak diwajibkan menggantinya di lain waktu.

Dengan begitu, seorang muslim yang mimpi basah saat puasa tetap harus melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam. Akan tetapi, ia tetap diwajibkan untuk mandi junub guna menghilangkan hadats besar, yang menjadi syarat sah salat.

Demikianlah hukum puasa keluar air mani di siang hari. Semoga artikel ini bermanfaat. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Megapolitan
18 jam lalu

Jadwal Imsak Kota Bekasi 19 Februari 2026 Terlengkap

Megapolitan
1 hari lalu

Jadwal Buka Puasa Jakarta Hari Ini 18 Februari untuk Muhammadiyah

Nasional
2 hari lalu

Apa Itu Hilal? Ini Pengertian, Kriteria dan Cara Melihatnya

Nasional
4 hari lalu

Habib Nabiel di Cahaya Hati: Puasa Itu Menahan Diri, Bukan Hanya dari Makan dan Minum

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal