“Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi yang lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh,” dikutip dari kitab Ibanatul Ahkam.
Ibnu Rajab al-Hanbali dalam kitab Fathul Bari juga menegaskan, “sungguh orang junub boleh mengakhirkan mandi junubnya selama waktu shalat tidak hampir habis baginya.”
Jadi, hukum puasa sebelum mandi wajib setelah berhubungan intim tetap sah dan tidak menjadi penyebab batalnya puasa.