JAKARTA, iNews.id - Salah satu amalan saat terjadi gerhana bulan total pada 8 November 2022 adalah melaksanakan shalat gerhana. Lalu, apa hukum shalat gerhana bulan?
Saat terjadi gerhana bulan maupun matahari, selain dianjurkan melaksanakan shalat gerhana bulan, Muslim juga diminta diuntuk berdoa dan banyak berdzikir, takbir, membaca istighfar, taubat dan sedekah.
Shalat gerhana bukan untuk bersujud kepada bulan ataupun matahari. Namun, Muslim diperintahkan untuk bersujud kepada Allah SWT yang menciptakan bulan dan matahari saat terjadinya peristiwa gerhana.
Dalilnya adalah firman Allah SWT :
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya. (QS. Fushshilat : 37)
Selain itu juga Rasulullah SAW bersabda :
إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ مِنْ آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ وَلاَ لِحَيَاتِهِ فَإِذَا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حَتَّى يَنْجَلِيَ
Sesungguhnya matahari dan bulan adalah sebuah tanda dari tanda-tanda Allah SWT. Keduanya tidak menjadi gerhana disebabkan kematian seseorang atau kelahirannya. Bila kalian mendapati gerhana, maka lakukanlah shalat dan berdoalah hingga selesai fenomena itu. (HR. Bukhari, Muslim dan Ahmad).
Dalil anjuran shalat gerhana yakni hadits Nabi:
فَإِذَا رَأَيْتُمْ ذَلِكَ فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا
Artinya: Apabila kamu menyaksikannya maka berdoalah kepada Allah, bertakbir, shalat dan bersedekah. (HR. Bukhari dan Muslim).
Isnan Ansory MA dalam bukynya Fiqih Shalat Gerhana menjelaskan, para ulama sepakat bahwa hukum shalat gerhana bulan tidaklah wajib namun sebatas sunnah. Mazhab Hanafi dan mazhab Maliki menilainya sebagai sunnah biasa. Sedangkan mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali menghukuminya dengan sunnah mu’akkad.
Shalat gerhana bulan dimulai sejak terjadinya gerhana hingga bulan muncul kembali. Apabila bulan sudah muncul kembali, waktu pelaksanaan shalat gerhana sudah habis dan tidak disunnahkan qodho.