Hukum Shalat Gerhana Bulan

Kastolani Marzuki
Hukum Shalat Gerhana Bulan menurut Mazhab Syafii adalah sunnah muakkadah. (Foto: Freepik)

Shalat gerhana bulan disyariatkan kepada siapa saja, baik dalam keadaan muqim di negerinya atau dalam keadaan safar, baik untuk laki-laki atau untuk perempuan. Atau diperintahkan kepada orang-orang yang wajib melakukan shalat Jumat.

Sholat gerhana dilakukan tanpa didahului dengan azan atau iqamat. Yang disunnahkan hanyalah panggilan shalat dengan lafaz "As-Shalatu Jamiah". 

Dalilnya adalah hadits berikut :

لَمَّا كَسَفَتِ الشَّمْسُ عَلَى عَهْدِ رَسُول اللَّهِ  نُودِيَ : إِنَّ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ

Ketika matahari mengalami gerhana di zaman Rasulullah SAW, orang-orang dipanggil shalat dengan lafaz : As-shalatu jamiah". (HR. Bukhari).

Juga disunnahkan untuk mandi sunnah sebelum melakukan shalat gerhana, sebab shalat ini disunnahkan untuk dikerjakan dengan berjamaah.

Menurut pendapat As-Syafi'iyah, dalam shalat gerhana disyariatkan untuk disampaikan khutbah di dalamnya. Khutbahnya seperti layaknya khutbah Idul Fithri dan Idul Adha dan juga khutbah Jumat.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Nasional
1 bulan lalu

Jadwal Gerhana Bulan Total Malam Ini 3 Maret 2026, Simak Tips Cara Melihatnya

Nasional
1 bulan lalu

Gerhana Bulan Total 3 Maret 2026 Bisa Dilihat di Indonesia, Catat Waktunya!

Sains
6 bulan lalu

Ada Gerhana Bulan Supermoon Malam Ini, Cek Langit Sekarang!

Internasional
7 bulan lalu

Menakjubkan! Penampakan Blood Moon di Langit Kota Makkah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal