JAKARTA, iNews.id – Hukum sound horeg dalam Islam menarik diulas. Sound horeg dikenal dengan karakter suara yang sangat keras dan dentuman bass menggema, sering digunakan dalam pawai dan hajatan.
Dalam praktiknya, alat tersebut dianggap menyalahi fungsi hiburan karena justru merusak lingkungan dan ketenangan warga.
Beberapa waktu lalu, Forum Bahtsul Masail yang digelar Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, menyatakan sound horeg haram. Keputusan itu diperkuat dengan fatwa haram oleh MUI Jatim.
Ponpes Besuk menyatakan bahwa penggunaan sound horeg haram hukumnya, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan atau tidak.
Fatwa haram tersebut diputuskan dalam forum pembahasan masalah keagamaan atau Bahtsul Masail yang digelar bertepatan dengan peringatan 1 Muharram 1447 Hijriah.
“Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek dampak suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg, bukan sound system,” ujar Pengasuh Ponpes Besuk, KH Muhibbul Aman Aly dikutip dari akun Instagram @ajir_ubaidillah.
Rais Syuriah PBNU itu mengatakan, keputusan tersebut diambil bukan semata bisingnya suara, tetapi karena konteks dan dampak sosial yang melekat pada praktik sound horeg.
Kiai Muhib menegaskan, hukum keharaman itu berlaku secara mutlak. Artinya, meskipun penggunaan sound horeg dilakukan di tempat sepi atau tanpa adanya gangguan terhadap orang lain, tetap saja diharamkan.
Kiai Muhib menegaskan, fatwa tersebut tetap berlaku meski tanpa ada larangan dari pemerintah. “Ada atau tidak ada larangan pemerintah, sehingga hukum (haram) itu berdiri sendiri sudah,” ujarnya.
Keputusan fatwa ini mempertimbangkan beberapa karakteristik sound horeg yang dinilai bertentangan dengan syariat Islam.
Di antaranya, pertama, sound horeg sering kali menjadi simbol sya'ir fussaq (syiar orang-orang fasiq), kedua, mendorong percampuran laki-laki dan perempuan, ketiga, memicu aksi joget yang kerap disertai gerakan tidak pantas.
Fatwa ini pun menjadi peringatan keras bagi masyarakat untuk tidak lagi memaklumi praktik hiburan yang dianggap menyimpang dan berpotensi menimbulkan kemaksiatan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur juga resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan sound horeg, terutama yang digunakan secara berlebihan dan memicu kemaksiatan di tengah masyarakat. Hal itu tertuang dalam Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.