Hukum Tahlilan dan Doa untuk Arwah atau Mayit, Ini Rujukannya

Rilo Pambudi
Warga menggelar tahlilan atas bocah yang meninggal seusai divaksin di Kabupaten Cianjur. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan komentar bahwa hadis tersebut menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari atau sebagian waktu untuk melaksanakan amal saleh, dan melanggengkannya. (Lihat: Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 4, h. 197).

Dengan kata lain, hari-hari tertentu seperti 7 hari berturut-turut setelah kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, ke-1000, malam Jumat, atau malam lainnya diperbolehkan untuk Tahlilan dan doa membaca Al Quran serta kalimat thayyibah.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
20 hari lalu

Kapolri Sebut Tausiah Ustaz Abdul Somad Jadi Penyemangat Moral dan Spiritual Anggota 

Nasional
21 hari lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari

Nasional
5 bulan lalu

Program Seputar iNews Siang Raih Penghargaan Anugerah Syiar Ramadan 2025

Muslim
7 bulan lalu

Khutbah Jumat Halal Bihalal: Jangan Tinggalkan Kebiasaan Baik di Bulan Ramadhan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal