Hukum Tahlilan dan Doa untuk Arwah atau Mayit, Ini Rujukannya

Rilo Pambudi
Warga menggelar tahlilan atas bocah yang meninggal seusai divaksin di Kabupaten Cianjur. (Foto: iNews.id/Ricky Susan)

Al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani memberikan komentar bahwa hadis tersebut menunjukkan kebolehan mengkhususkan sebagian hari atau sebagian waktu untuk melaksanakan amal saleh, dan melanggengkannya. (Lihat: Ahmad bin Ali bin Hajar al-Asqalani, Fathul Bari, juz 4, h. 197).

Dengan kata lain, hari-hari tertentu seperti 7 hari berturut-turut setelah kematian seseorang, hari ke-40, ke-100, ke-1000, malam Jumat, atau malam lainnya diperbolehkan untuk Tahlilan dan doa membaca Al Quran serta kalimat thayyibah.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Makro
18 hari lalu

BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran

Nasional
19 hari lalu

Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

Nasional
29 hari lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

Nasional
30 hari lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal