Hukum Tato Dalam Islam, Lengkap Dalil Al Quran dan Hadits Beserta Penjelasannya

Kastolani Marzuki
Hukum tato dalam Islam menurut jumhur ulama adalah haram dan termasuk dosa besar. (Foto: Freepik)

Meski demikian, sebagian ulama memberi pengecualian membuat tato dengan catatan tertentu hukumnya menjadi boleh. Di antaranya bila tato dimanfaatkan sebagai sarana pengobatan yang bersifat darurat. Hal ini sesuai dengan kaidah fikih yakni

Adh dharurati tubiihul mahdhuuraati. Artinya: Kedaruratan itu membolehkan larangan.

Kenajisan Tato

Salah satu alasan tato diharamkan karena mengandung najis. Ulama Syafi'iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa darah itu najis sehingga wajib dihilangkan selama tidak membahayakan. Tetapi bila membahayakan tidak harus dihilangkan, Tidak ada dosa atasnya bila telah bertaubat dan shalatnya pun sah.

Itulah ulasan hukum tato dalam Islam yang perlu muslim ketahui. Semoga bermanfaat.
Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
18 hari lalu

Keutamaan Surat Al Hasyr Ayat 22-24, Didoakan 70.000 Malaikat hingga Syahid

Muslim
20 hari lalu

Fenomena Hujan Meteor Geminid Pertanda Apa Dalam Islam? Begini Penjelasannya

Muslim
23 hari lalu

7 Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi di Malam Jumat, Nomor 6 Paling Menakjubkan

Muslim
24 hari lalu

Waktu yang Tepat Baca Surah Al Waqiah, Lengkap dengan Doa untuk Rezeki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal