JAKARTA, iNews.id – Hukum vaksin saat puasa kembali diperdebatkan setelah pemerintah secara resmi menetapkan vaksin covid-19 menjadi salah satu syarat melakukan perjalanan mudik lebaran tahun 2022. Meskipun kini banyak orang akhirnya berbondong-bondong mengikuti program vaksinasi di bulan Ramadan agar dapat mudik ke kampung halaman, tetapi sebagian lagi ternyata masih ragu untuk melakukannya.
Beberapa orang khawatir jika melakukan vaksin di bulan Ramadan dapat membatalkan puasa karena secara sengaja memasukkan suatu benda ke dalam tubuh.
Namun, benarkah vaksin dapat membatalkan puasa? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Majelis Ulama Indonesia atau MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 13 Tahun 2021 yang mengatur tentang hukum vaksinasi covid-19 selama berpuasa.
Dalam fatwa tersebut dinyatakan bahwa melakukan vaksinasi covid-19 selama berpuasa tidak dapat membatalkan puasa.
Alasannya karena vaksin covid-19 dimasukkan ke dalam tubuh melalui otot dengan cara disuntikkan atau biasa disebut dengan istilah ‘injeksi intramuskular.
“Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi Covid-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” ucap Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh, dilansir dari laman resmi MUI (5/4/2022).
Hal ini tentu sangat berbeda dengan hukum makan dan minum yang sudah jelas dapat membatalkan puasa karena memasukkan sesuatu ke dalam tubuh melalui bagian yang terbuka, yakni rongga mulut.
Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Minhajul Qawim menuturkan, “puasa menjadi batal karena memasukkan sesuatu ke dalam rongga dalam tubuh dengan syarat masuk ke dalamnya melalui rongga luar terbuka.