Dari sana tidak masalah serapan pori-pori atau lubang luar tubuh atas minyak, celak, dan sisa air basuhan. Dengan demikian puasa tidak batal karenanya sekalipun serapan itu sampai ke rongga dalam tubuh karena tidak melalui rongga luar terbuka. Ini termasuk ma’fu. Tidak ada kemakruhan perihal ini tetapi hanya khilaful aula."
Dengan demikian, hukum vaksin saat puasa yang dilakukan dengan cara injeksi intramuskular (suntik) adalah diperbolehkan dan tidak dapat membatalkan ibadah puasa yang dijalani.