Keutamaan dari zakat fithri ini bisa dilihat dari dua sisi; sisi orang yang menunaikan dan sisi pihak yang diberi. Bagi orang yang menunaikannya, zakat fithri bisa sebagai pembersih orang yang berpuasa dari amalan yang sia-sia selama Ramadhan. Bagi penerimanya, yaitu orang miskin tentu bisa sedikit melonggarkan beban hidupnya.
Dalam hadits hasan riwayat Imam Abu Daud disebutkan: "Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم mewajibkan zakat fithri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan jorok dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud).
Dari hadits ini bisa disimpulkan bahwa zakat fithri itu sebagai pensuci dari orang-orang yang telah berpuasa dari perbuatan yang sia-sia dan jorok. Selain itu juga sebagai sarana untuk saling tolong menolong, khususnya bagi orang miskin agar mereka mendapatkan makanan yang layak.
Dari Ibnu Umar berkata: Nabi bersabda: Buatlah mereka (orang miskin) berkecukupan di hari ini. (HR. Ad-Daraquthni)
Dalam redaksi lain disebutkan: Buatlah mereka berkecukupan sampai tak perlu berkeliling meminta sedekah di hari ini. (HR. Baihaqi).
Syarat Wajib Zakat Fitrah yakni:
1. Islam
2. Merdeka (bukan budak, hamba sahaya)
3. Mempunyai kelebihan makanan atau harta dari yang diperlukan di hari raya dan malam hari raya. Maksudnya mempunyai kelebihan dari yang diperlukan untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ditanggung nafkahnya, pada malam dan siang hari raya. Baik kelebihan itu berupa makanan, harta benda atau nilai uang.
4. Menemui waktu wajib mengeluarkan zakat fitrah. Artinya menemui sebagian dari bulan Ramadhan dan sebagian dari awalnya bulan Syawwal (malam hari raya).
Niat Zakat Fitrah Bayi
Berikut acaan lafadz nait zakat fitrah untuk bayi dan anak kecil:
Niat atas nama anaknya yang masih kecil:
نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...
“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”
Wallahu A'lam.