JAKARTA, iNews.id - Zakat fitrah lazim dibayarkan dengan makanan pokok seperti beras. Namun, dewsaa ini zakat fitrah banyak dibayarkan dengan uang. Lantas, bagaimana hukum zakat fitrah uang?
Zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap jiwa, dengan syarat beragama Islam, hidup pada saat bulan Ramadhan, dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri. Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.
Dalam sebuah hadis disebutkan bahwa pahala puasa di Bulan Ramadan akan digantung sebelum mengeluarkan zakat fitrah.
Ibn Syaahiin meriwayatkan hadits dalam kitab Targhiib wa ad-Dhiyaa’ dari sahabat Jarir ra: “Bulan ramadhan (maksudnya puasa dibulan ramadhan) digantungkan antara langit dan bumi, tidak diangkat pada Allah Ta’ala kecuali dengan zakat fitrah”.
 
Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran. Allah SWT berfirman:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. (QS. Al Baqarah ayat 43)
Mubarak ibnu Fudalah meriwayatkan dari Al-Hasan sehubungan dengan makna firman-Nya, "Dan tunaikanlah zakat," bahwa makna yang dimaksud ialah zakat merupakan fardu yang tiada gunanya amal perbuatan tanpa zakat dan shalat.
Zakat fitrah dengan uang dewasa ini banyak dilakukan masyarakat karena dianggap lebih praktis dibandingkan dengan beras ataupun makanan pokok lainnya. Selain itu, masyarakat miskin dinilai lebih memilih uang daripada dalam bentuk uang.
Jumhur ulama seperti mazhab Syafi'iyah, Hanafiyah dan Hanabliah berpendapat bahwa zakat fitrah itu harus dikeluarkan sebagaimana aslinya yakni dalam bentuk makanan pokok seperti beras.
Imam Syafi'i dan Ulama Syafi'iyah berpendapat bahwa tidak sah membayarkan zakat fitrah dengan uang. Apabila hanya diberikan dalam bentuk uang yang senilai harganya dengan makanan pokok dinilai zakat itu belum sah ditunaikan. Bahkan, Imam Ahmad menilai hal itu menyalahi sunnah Rasulullah.
Sedangkan Mazhab Hanafiyah membolehkan zakat fitrah dikonversikan dengan uang. Ulama kontemporer juga membolehkan zakat fitrah uang.
Dalilnya adalah sebagai berikut:
"Buatlah mereka (orang miskin) berkecukupan sampai tidak perlu berkeliling meminta sedekah di hari ini. (HR. Baihaqi)