Hukum Zakat Fitrah untuk Bayi

Kastolani Marzuki
Zakat fitrah wajib dikeluarkan Muslim untuk menyempurnakan ibadah puasa di Bulan Ramadhan. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Hukum zakat fitrah untuk bayi menurut kesepakatan ulama atau Jumhur ulama selain Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu sudah wajib zakat. Termasuk bayi yang lahir setelah terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal maka hukumnya sudah wajib dizakatkan. 

Karena titik dimulainya kewajiban zakat itu ada pada saat terbenamnya matahari pada malam 1 Syawal.

"Sedangkan Imam Abu Hanifah radhiallahu anhu mengatakan bahwa titik awal wajibnya zakat fitrah adalah saat terbit fajar keesokan harinya. Jadi bila bayi lahir pada tanggal 1 Syawwal pagi hari setelah matahari terbit, harus dikeluarkan zakat fithrahnya," kata Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dikutipiNews.id, Senin (10/5/2021).

Berikut acaan lafadz nait zakat fitrah untuk bayi dan anak kecil:

Niat atas nama anaknya yang masih kecil:

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفِطْرِعَنْ وَلَدِي الصَّغِيْرِ...

“ Saya niat mengeluarkan zakat atas nama anakku yang masih kecil…”

Dalil Perintah Zakat

Diketahui Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi tiap muslim atas dirinya dan orang-orang yang dinafkahinya.  Perintah mengeluarkan zakat fitrah tertuang dalam Alquran. Allah SWT berfirman:

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dokter Anak Ingatkan Jangan Sembarangan Mencium Bayi, Ini Risikonya

57 tahun lalu

RSHS Bandung Minta Maaf usai Insiden Bayi Nyaris Tertukar Viral di Medsos

57 tahun lalu

Kronologi Lengkap Bayi Nyaris Tertukar di RSHS Bandung, Kasusnya Viral!

57 tahun lalu

Jangan Cium Bayi saat Lebaran, Dokter Ingatkan Risiko Penularan Virus Pernapasan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal