Hadits kedua diriwayatkan Abu Daud dan Turmudzi, bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
مَنْ قَامَ مَعَ الإِمَامِ حَتَّى يَنْصَرِفَ كُتِبَ لَهُ قِيَامُ لَيْلَة
“Siapa saja yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi).
Para ulama empat mazhab menyebutkan sholat sunah muakad ini dilakukan maksimal 20 rakaat dengan salam tiap dua rakaat. Para ulama juga sepakat tarawih disunnahkan agar dilaksanakan dengan berjamaah.