Berdasarkan hadist riwayat Imam Thabarani meriwayatkan dari Sa'id bin Rasyid: "Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun. Bila puasa 7 hari, maka tertutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari, maka dibukakan untuknya 8 pintu surga, dan bila puasa 10 hari, maka Allah akan mengabulkan semua permintaannya."
Dari penjelasan hadits di atas dapat disimpulkan bahwa puasa Rajab boleh dikerjakan 1 hari, 7 hari, ataupun 10 hari sesuai kemampuan. Namun, bagi yang tidak mampu secara fisik boleh mengerjakan puasa Rajab di tanggal berapa pun asalkan masih dalam Bulan Rajab.
Melansir laman Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, Imam Suyuthi dalam kitab al-Haawi lil Fataawi bahwa hadis-hadis tentang keutamaan dan kekhususan puasa Rajab tersebut terkategori dha'if (lemah atau kurang kuat).
Namun dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah sebagaimana biasa diamalkan para ulama generasi salaf yang saleh telah bersepakat mengamalkan hadis dha’if dalam konteks fada’il al-a’mal (amal- amal utama).
Syaikhul Islam al-Imam al-Hafidz al- ‘Iraqi dalam al-Tabshirah wa al- tadzkirah mengatakan : “Adapun hadis dha’if yang tidak maudhu’ (palsu), maka para ulama telah memperbolehkan mempermudah dalam sanad dan periwayatannya tanpa menjelaskan kedha’ifannya, apabila hadis itu tidak berkaitan dengan hukum dan akidah, akan tetapi berkaitan dengan targhib (motivasi ibadah) dan tarhib (peringatan) seperti nasehat, kisah-kisah, fadha’il al-a’mal dan lain- lain.”
1. Diberi Minum Sungai Rajab
إِنَّ فِي الْجَنَّةِ نَهْرًا يُقَالُ لَهُ رَجَبَ مَاؤُهُ أَبْيَضُ مِنَ اللَّبَنِ وَأَحْلَى مِنَ الْعَسَلِ. مَنْ صَامَ يَوْمًا مِنْ رَجَبَ سَقَاهُ اللهُ مِنْ ذَلِكَ النَّهْرِ
Artinya: Sesungguhnya di dalam surga terdapat sungai yang diberinama Rajab. (Warna) airnya lebih putih daripada susu dan (rasanya) lebih manis daripada madu. Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka Allah akan memberinya minum dari sungai tersebut.
2. Sunnah Nabi SAW
Puasa Rajab juga merupakan salah satu mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW. Disebutkan dalam Shahih Muslim (hadits no. 1960) bahwa Nabi SAW berpuasa di Bulan Rajab dan menganjurkan umatnya berpuasa pada bulan-bulan haram.
عن عُثْمَانَ بْنِ حَكِيمٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَأَلْتُ سَعِيدَ بْنَ جُبَيْرٍ عَنْ صَوْمِ رَجَبٍ وَنَحْنُ يَوْمَئِذٍ فِي رَجَبٍ فَقَالَ سَمِعْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا يَقُولُ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُ حَتَّى نَقُولَ لَا يُفْطِرُ وَيُفْطِرُ حَتَّى نَقُولَ لَا يَصُومُ
“Dari Utsman bin Hakim Al-Anshari bahwa ia berkata: Saya bertanya kepada sahabat Sa’id bin Jubair mengenai puasa Rajab, dan saat itu kami berada di bulan Rajab. Maka ia pun menjawab: Saya telah mendengar Ibnu Abbas ra berkata: Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pernah berpuasa hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan berbuka. Dan beliau juga pernah berbuka hingga kami berkata bahwa beliau tidak akan puasa”.