Para ulama sepakat secara Ijma’ bahwa orang yang diwajibkan mengganti puasa Ramadhan harus melakukannya setelah bulan Ramadhan hingga sebelum menjelang Ramadhan selanjutnya. Diharamkan mengganti puasa di hari-hari yang diharamkan.
Puasa Qadha Ramadhan sebaiknya dilakukan sesegera mungkin, namun jika belum sempat menunaikan qadha’ puasa, maka bulan Sya’ban merupakan batas akhir untuk qadha puasa tersebut.
Hal ini sebagaimana hadits dari Abu Salamah, ia mendengar ‘Aisyah Ra. Yang mengatakan:
كَانَ يَكُونُ عَلَىَّ الصَّوْمُ مِنْ رَمَضَانَ ، فَمَا أَسْتَطِيعُ أَنْ أَقْضِىَ إِلاَّ فِى شَعْبَانَ . قَالَ يَحْيَى الشُّغْلُ مِنَ النَّبِىِّ أَو بِالنَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم
Artinya: “Aku dahulu punya kewajiban puasa. Aku tidaklah bisa membayar utang puasa tersebut kecuali pada bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari, no. 1950; Muslim, no. 1146).
Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa batas akhir qadha puasa Ramadhan yakni pada Bulan Sya'ban atau sebelum memasuki Bulan Ramadhan berikutnya.
Wallahu A'lam