Kedua hadits di atas memang populer dan kerap disampaikan para penceramah. Mengutip laman pustaka ilmu sunni salafiyah-KTB terkait hadits pembagian Bulan Ramadhan dalam tiga fase, Menurut imam Suyuthi, status haditsnya hanya dhoif. Sanadnya, Sallam bin sawar dari maslamah bin shalt dari az zuhri dari Abu Hurairah dari Nabi.
Pendapat Ibnu Hibban dalam kitab al majruhin hadits yang diriwayatkan dari 2 perawi tersebut tidak bisa dijadikan pegangan hukum kecuali ada jalur riwayat lain.
Namun menilik dari hadist di atas tidak berimbas pada hukum dan hanya berkaitan dengan afdhol a'mal maka sah-sah saja menggunakannya, plus juga dikarenakan setidaknya ada riwayat lain selain dari jalur yang disebut di atas.
Hadits lemah atau dhaif tidak masalah dijadikan sebagai motivasi amaliyah di Bulan Ramadhan, namun tidak bisa dijadikan pedoman hukum.
1. Bulan Penuh Ampunan
Barangsiapa yang memberikan buka puasa untuk orang yang berpuasa di bulan itu maka baginya pengampunan atas dosa-dosanya dan dibebaskan dari api neraka, serta baginya pahala puasa seperti orang yang berpuasa dan tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa.
2. Diampuni Dosanya yang Telah Lalu
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ وَمَنْ قَامَ لَيْلَةَ الْقَدْرِ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Siapa yang puasa Ramadhan dengan iman dan ihtisab, telah diampuni dosanya yang telah lalu. Dan siapa yang bangun malam Qadar dengan iman dan ihtisab, telah diampuni dosanya yang telah lalu. (HR. Bukhari Muslim)