Kemenag Umumkan 3 Besar Finalis Pesantren Award 2025, Ini Daftar Nominasinya

Kastolani Marzuki
Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said. (Foto: Kemenag)

Dia menambahkan, Pesantren Award juga berfungsi sebagai panggung publikasi nilai-nilai pesantren yang relevan dengan tantangan zaman.

“Pesantren kini tampil sebagai pusat pendidikan yang ramah anak, ramah lingkungan, sekaligus inovatif dalam pemberdayaan masyarakat,” katanya.

Berikut daftar finalis Pesantren Award 2025 yang resmi diumumkan Kemenag:

A. Kategori Kepala Daerah (Gubernur)
1. Dr. (H.C) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa – Gubernur Jawa Timur
2. H. Herman Deru – Gubernur Sumatera Selatan
3. Muzakir Manaf – Gubernur Aceh

B. Kategori Kepala Daerah (Bupati/Walikota)
1. Dr. H. Dony Ahmad Munir, S.T., MM – Bupati Sumedang
2. Dyah Kartika Permanasari, SE., MM – Bupati Kendal
3. M. Fathul Fauzy Nurdin, M.I.Kom – Bupati Bantaeng

C. Kategori Pesantren Transformatif
1. Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo – Situbondo, Jawa Timur
2. Darul Arqam Muhammadiyah – Garut, Jawa Barat
3. Sunan Pandanaran – Sleman, DI Yogyakarta

D. Kategori Santri Inspiratif
1. Khoirul Adib (23) – Santri Darul Ilmi Meteseh, Semarang, asal Tuban
2. Qotrotun Nadia (19) – Santri Fadlun Minalloh, Yogyakarta, asal Jambi
3. Tsuroyyah Hamidah (28) – Santri Sunan Drajat, Lamongan

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
1 tahun lalu

Wamenag Harap Ditjen Pesantren Diresmikan 22 Oktober Bertepatan Hari Santri 2025

1 tahun lalu

13 Kepala Daerah Masuk Finalis Pesantren Award 2025, Ini Daftar Lengkapnya

2 hari lalu

Menag Nasaruddin Umar Ajak ASN Kemenag hingga Tokoh Agama Jadi Agen Perlinsos

5 hari lalu

Cetak Sejarah! 2 PTKIN Tembus 10 Besar Universitas Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal