صِيَامُ يَوْمِ عَرَفَةَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ وَالسَّنَةَ الَّتِى بَعْدَهُ وَصِيَامُ يَوْمِ عَاشُورَاءَ أَحْتَسِبُ عَلَى اللَّهِ أَنْ يُكَفِّرَ السَّنَةَ الَّتِى قَبْلَهُ
"Puasa Arafah (9 Dzulhijjah) dapat menghapuskan dosa setahun yang lalu dan setahun akan datang. Puasa Asyuro (10 Muharram) akan menghapuskan dosa setahun yang lalu." (HR Muslim).
Selain puasa Arafah, muslim juga bisa melakukan ibadah sejenis lainnya misal puasa Senin-Kamis.
Ada juga sejumlah ulama yang berpendapat puasa sunah dimulai dari tanggal 1 hingga 9 Dzulhijjah. Sebagaimana Imam An Nawawi mengatakan dalam Kitab Al Majmu' jilid 6, "Dan di antara puasa sunnah juga adalah puasa sembilan hari pertama bulan Dzulhijjah."
Dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab Imam An-Nawawi juga kemudian memberikan dalil shahih mengenai syariat puasa tersebut. Yaitu hadits yang diriwayatkan Imam Abu Daud dari Hunaidah ibn Khalid dan istri-istri Nabi SAW berikut: