“Setiap amal manusia adalah untuk dirinya kecuali puasa, ia (puasa) adalah untuk-Ku dan Aku memberi ganjaran dengan (amalan puasa itu).” Kemudian, Rasulullah melanjutkan, “Demi Allah yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya, bau mulut orang yang berpuasa itu lebih harum di sisi Allah dibandingkan wangi minyak kasturi.”
Puasa Syawal hukumnya sunah. Karena itu, berbeda dengan puasa wajib di Bulan Ramadhan yang mengharuskan meniatkannya pada malam hari. Niat puasa Syawal ini boleh dilakukan di pagi hari jika terlupa pada malam hari asalkan belum makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa.
Ulama berkata “alasan menyamainya puasa setahun penuh berdasarkan bahwa satu kebaikan menyamai sepuluh kebaikan, dengan demikian bulan ramadhan menyamai sepuluh bulan lain (1 bulan x 10 = 10 bulan) dan 6 hari di bulan syawal menyamai dua bulan lainnya ( 6 x 10 = 60 = 2 bulan). [ Syarh nawaawi ‘ala Muslim VIII/56 ].
Diperbolehkan menggabung niat puasa 6 hari bulan syawal dengan qadha Ramadhan menurut Imam Romli dan keduanya mendapatkan pahala. Sedangkan menurut Abu Makhromah tidak mendapatkan pahala keduanya bahkan tidak sah.
Sebagian orang meragukan hadis berpuasa enam hari di bulan Syawal, akan tetapi keraguan itu terbantahkan oleh bukti-bukti periwayatan hadis. Perhatikan ungkapan Syekh Abdullah bin Abdul al-Bassam berikut.