Para ulama empat mazhab menyebutkan sholat sunah muakad ini dilakukan maksimal 20 rakaat dengan salam tiap dua rakaat.
Para ulama sepakat bahwa shalat tarawih hukumnya sunnah, dan disunnahkan agar dilaksanakan dengan berjamaah. Dasarnya adalah praktik yang dilakukan sendiri oleh Rasulullah saw ketika beliau hidup bersama dengan para shahabat.
Dan selain itu, juga praktek shalat tarawih yang dilakukan di masa Abu Bakar, Umar, Ustman, Ali dan seluruh kaum muslimin hingga dewasa ini. Oleh karena itu jumhur (mayoritas) ulama sepakat mengatakan bahwa shalat tarawih berjamaah itu hukumnya disunnahkan.
Mayoritas ulama menilai bahwa shalat tarawih dikerjakan dalam 20 rakaat, dengan 10 kali salam (setiap dua rakaat salam), dengan 5 kali tarwihah/jedah istirahat, hal ini juga pendapat.
Empat madzhab fiqih yang ada; Hanafi, Maliki , As-Syafii, dan Hambali, dan Ormas Nahdhatul Ulama di Indonesia yang memang corak fiqihnya mengambil pendapat emapat madzhab juga sangat meyakini bahwa shalat tarawih itu jumlahnya 20 rakaat.
Dan konon katanya, menurut keterangan dari Prof. Dr. Ali Mustafa Ya’qub, MA, bahwa KH. Ahmad Dahlan yang merupakan pendiri ormas Muhammadiyah dahulunya juga tarawih 20 rakaat. Masjid Al-Haram di Mekkah dan masjid An-Nabawi di Madinah sampai sekarang masih menerapkan shalat tarawih dengan 20 rakaat.
Dalil yang kuat dalam masalah tarawih 20 rakaat ini adalah keputusan Umar bin Khattab ra pada zamannya yang tidak didapati adanya pertentangan dikalangan sahabat pada waktu itu. Demikian tulis para ulama fiqih dalam kitab-kitabnya. Dan 20 rakaat ini dikejakan dengan 10 kali salam, dan dilakukan lima kali tarawihah (istirahat), per sekali tarwihah (istirahat) dilaksanakan setelah selesai empat rakaat.