Larangan memotong kuku dan rambut bagi shohibul kurban berlaku selama sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, yaitu mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Untuk tahun 2025, berdasarkan kalender Hijriah 1446 H, 1 Dzulhijjah diperkirakan jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025, dan Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) jatuh pada Jumat, 6 Juni 2025. Dengan demikian, larangan memotong kuku dan rambut bagi shohibul kurban berlaku mulai Rabu 28 Mei 2025 hingga 6 Juni 2025.
Selama rentang waktu ini, shohibul kurban dianjurkan menahan diri dari memotong kuku dan rambut sebagai bentuk ketaatan dan mengikuti sunnah Rasulullah SAW sampai hewan kurban disembelih.
Larangan memotong kuku dan rambut bagi shohibul kurban adalah amalan yang berakar pada hadis shahih Rasulullah SAW dan diperkuat oleh ayat Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 196 yang mengatur tata cara penyempurnaan ibadah haji dan kurban. Meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status hukum larangan ini, mayoritas menganggapnya sebagai amalan yang dianjurkan dan memiliki nilai ibadah tinggi. Semoga kita semua dapat menjalankan ibadah kurban dengan penuh keikhlasan dan sesuai sunnah Rasulullah SAW, sehingga mendapatkan ridha dan ampunan dari Allah SWT.