Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu, ibu yang menyusuimu, saudara-saudara perempuanmu sesusuan, ibu istri-istrimu (mertua), anak-anak perempuan dari istrimu (anak tiri) yang dalam pemeliharaanmu151) dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum bercampur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), tidak berdosa bagimu (menikahinya), (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu), dan (diharamkan pula) mengumpulkan (dalam pernikahan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali (kejadian pada masa) yang telah lampau. Sesungguhnya Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS: An Nisa ayat 23).
Ini mencakup ibu mertua dan nenek mertua. Setelah pernikahan terjadi, seorang laki-laki menjadi mahram bagi ibu mertuanya, baik melalui hubungan nasab atau persusuan.
Namun, syaratnya adalah pernikahan harus sah, memenuhi persyaratan dan rukun.
Ini termasuk anak tiri melalui hubungan nasab atau persusuan. Juga termasuk dalam kategori ini adalah anak perempuan dari anak tiri, yang biasanya disebut cucu tiri.
Cucu tiri ini menjadi mahram karena lahir dari anak tiri yang sudah menjadi mahram. Namun, anak tiri menjadi mahram setelah memiliki hubungan dengan ibunya. Cucu tiri yang lahir sebelum pernikahan tidak dianggap sebagai mahram.
Ibu tiri menjadi mahram, baik sang ayah sudah melakukan hubungan badan dengannya atau belum. Dengan demikian, seorang anak perempuan menjadi mahram bagi ayah tirinya setelah terjadi hubungan badan antara ibu dan ayah tirinya.