2. Dipercaya
Di dalam kitab sunan disebutkan melalui salah satu hadisnya yang berpredikat marfu':
"الْإِمَامُ ضَامِنٌ، وَالْمُؤَذِّنُ مُؤْتَمَنٌ، فَأَرْشَدَ اللَّهُ الْأَئِمَّةَ، وَغَفَرَ لِلْمُؤَذِّنِينَ"
Imam adalah penjamin, dan juru adzan adalah orang yang dipercaya. Maka Allah memberi petunjuk kepada para imam, dan memberi ampun bagi para juru azan.
3. Pahalanya seperti Mujahid
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Urwah, telah menceritakan kepada kami Gassan kadi Hirah. Abu Zar'ah mengatakan pula, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnuTuhman, dari Matar, dari Al-Hasan, dari Sa'd ibnu Abu Waqqas r.a. yang mengatakan bahwa anak panah juru azan di sisi Allah Swt. pada hari kiamat sama dengan anak panah mujahidin. Seorang juru azan di antara azan dan iqamahnya sama (pahalanya) dengan seorang mujahid yang berlumuran darahnya di jalan Allah.
Ibnu Mas'ud r.a. telah mengatakan bahwa seandainya dirinya ditugaskan menjadi juru azan, maka ia tidak peduli lagi dengan ibadah haji, tidak pula dengan ibadah umrah, tidak pula dengan jihad.