JAKARTA, iNews.id - Hal yang membatalkan puasa terutama di Bulan Ramadhan perlu diketahui Muslim agar puasa yang dijalani tidak sia-sia. Puasa Ramadhan merupakan ibadah wajib yang ketentuannya sudah diatur syariat.
Puasa pada dasarnya adalah “al-Imsaku ‘an al-Syai” (الإمساك عن الشيء) yaitu mengekang atau menahan diri dari sesuatu.
Puasa juga berarti melatih kesabaran, manusia bersikap sabar (menahan diri) dari makan,minum, berhubungan seksual. Sebab, perbuatan-perbuatan itu bisa merusak ibadah puasa.
Berikut hal-hal yang membatalkan puasa dikutip dari buku Puasa (syarat rukun, yang membatalkan) karangan Direktur Rumah Fiqih Indonesia Uztaz Ahmad Sarwat MA.
1. Makan dan minum.
Para ulama sepakat bahwa makan dan minum termasuk hal-hal yang membatalkan puasa, dengan dasar dalilnya berupa firman Allah SWT :
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
“...Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar...” (QS. Al-Baqarah : 187)
Ayat ini menggambarkan tentang apa saja yang boleh dilakukan pada malam hari sebelum terbitnya fajar, yaitu makan dan minum. Sehingga pengertian terbaliknya adalah makan dan minum merupakan hal yang terlarang dilakukan ketika sudah masuk waktu fajar.
Ayat ini juga sekaligus menjadi penegasan tentang batas kapan dimulainya puasa, yaitu terbitnya fajar. Bukan selesainya adzan yang dikumandangkan oleh muadzdzin, sebagaimana yang seringkali dipahami secara keliru oleh sebagian kalangan.
2. Suntik Obat
Sebagai pengecualian adalah suntik obat, dimana pada hakikatnya obat adalah racun yang dikemas sedemikian rupa, untuk membunuh racun-racun yang ada di dalam tubuh. Kalau obat itu dimakan atau minum langung makan puasanya batal. Tetapi ketika obat disuntikkan, maka umumnya para ulama berpendapat hal itu tidak membatalkan puasa.
3. Merokok
Seluruh ulama sepakat bahwa menghisap rokok membatalkan puasa. Alasannya karena merokok sama dengan makan atau minum. Namun mereka sepakat bahwa asap rokok terhisap asalkan bukan dalam konteks merokok, maka hal itu dianggap tidak membatalkan.