Hal itu sesuai dengan pernyataan Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Hasyiyah al-Bajuri (1/81), yang berbunyi:
و بقية الأغسال المسنونة مذكورة في المطولات منها الغسل لدخول المدينة الشريفة...ولكل ليلة من رمضان و قيده الأذرعي بمن يحضر الجماعة والمعتمد عدم التقييد بذالك
Artinya: Dan sisa mandi-mandi yang disunnahkan telah disebutkan dalam kitab-kitab yang panjang pembahasannya. Di antaranya adalah membersihkan badan karena hendak memasuki kota Madinah,... dan setiap malam di bulan Ramadhan. Imam al-Adzra’i hanya membatasi pada orang yang hendak menghadiri berjamaah, sementara menurut pendapat yang kuat tidak ada pembatasan dalam hal itu.
Akan tetapi, sebagian ulama lain beranggapan bahwa mandi tersebut berhukum mubah. Ditambahkan pula bahwa mandi puasa Ramadhan hanya akan berhukum sunnah bagi orang yang hendak melaksanakan salat Jumat.
Meskipun hukumnya masih menjadi perdebatan, umat muslim yang ingin mandi sebelum puasa Ramadhan tetap diperbolehkan dengan alasan menjaga kebersihan diri. Terlebih, Allah memang menyukai hambaNya yang bersih.