Artinya: Siapa yang lupa sholat (dan meninggalkannya), atau tertidur, maka kafaratnya adalah harus mengerjakannya ketika ia ingat. (HR Muslim).
Namun jika meninggalkan sholat karena ingin membangkang dari perintah Allah, maka orang itu tak hanya diwajibkan untuk melakukan qodho, tetapi juga dihukumi berdosa.
أصلى فرض الْعَصْرِ اَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مستقبل القبلة قضاءً لِله تعالى
Ushallii fardhal 'ashri arba'a raka'aatin mustaqbilal qiblati qodho'an lilaahi ta'aalaa
Artinya: Saya (berniat) mengerjakan shalat fardhu ashar empat rakaat dengan menghadap kiblat serta qadha karena Allah Ta'ala.
Niat di atas juga bisa dibaca di luar waktu maghrib, asalkan seorang muslim akan melakukan qodho sholat Ashar.