Pada peristiwa tersebut, Nabi menerima perintah sholat lima waktu sehari semalam. Peristiwa monumental itu dapat diperingati dengan berpuasa.
Mengenai hukumnya, sebenarnya tidak ada dalil yang menjelaskan secara khusus terkait puasa tanggal 27 Rajab. Puasa pada saat hari Isra Miraj lebih utama sebab kebiasaan puasa sunnahnya.
Meskipun demikian, berpuasa pada saat Isra Miraj tidak dilarang. Hukum puasa Rajab sejatinya adalah puasa sunnah yang diperbolehkan untuk dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak tanpa diisyaratkan ta'yin atau menentukan jenis puasanya.
Maksudnya adalah, puasa sunnah tersebut boleh dilaksanakan dengan hanya melafalkan niat sebatas "Saya niat berpuasa karena Allah," atau tidak harus ditambahkan "karena melakukan kesunahan puasa Rajab".
Kesunnahan puasa di bulan Rajab didukung oleh beberapa hadits berikut:
صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ