Meskipun demikian, berpuasa pada saat Isra Miraj tidak dilarang. Hukum puasa Rajab sejatinya adalah puasa sunnah yang diperbolehkan untuk dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak tanpa diisyaratkan ta'yin atau menentukan jenis puasanya.
Maksudnya adalah, puasa sunnah tersebut boleh dilaksanakan dengan hanya melafalkan niat sebatas "Saya niat berpuasa karena Allah," atau tidak harus ditambahkan "karena melakukan kesunahan puasa Rajab".
Kesunnahan puasa di bulan Rajab didukung oleh beberapa hadits berikut:
صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ صُمْ مِنَ الْحُرُمِ وَاتْرُكْ
Artinya: "Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah. Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah. Berpuasalah pada bulan-bulan haram dan tinggalkanlah." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Rasulullah pernah menjalankan puasa pada bulan Rajab meski tidak sebulan penuh. Hal itu seperti yang yang diriwayatkan oleh Imam Al-Nawawi dalam Syarah Muslim berikut ini:
الظاهر أن مراد سعيد بن جبير بهذا الاستدلال أن لا نهي عنه ولا ندب فيه لعينه بل له حكم باقي الشهور ولم يثبت في صوم رجب نهي ولا ندب لعينه ولكن أصل الصوم مندوب إليه وفي سنن أبي داود أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ندب إلى الصوم من الأشهر الحرم ورجب أحدها
Artinya: "Maksud Sa'id Ibn Jubair beristidlal dengan hadis ini adalah pada dasarnya Rasulullah SAW tidak melarang puasa Rajab dan tidak pula mensunnahkannya. Akan tetapi, hukum puasa Rajab sama dengan puasa di bulan lain."
"Tidak ada dalil spesifik yang melarang puasa Rajab dan mensunnahkannya. Pada hakikatnya, hukum puasa adalah sunnah. Dalam Sunan Abu Dawud dijelaskan bahwa Rasulullah SAW mensunnahkan puasa di bulan haram (asyhur hurum) dan Rajab salah satu dari bulan tersebut."
Imam Al-Ghazali menerangkan bahwa puasa Rajab dapat dilakukan di hari-hari utama saja, yakni pada awal, pertengahan, atau akhir bulan Rajab saja.
"Hari utama dianjurkan puasa pada setiap pergantian bulan, yaitu hari awal, pertengahan, dan akhir bulan. Pertengahan bulan adalah ayyamul bidh, yaitu tanggal 13, 14, dan 15." (HR. Al Ghazali)